Lapangan Merdeka Lokasi Terlarang
BINTUHAN, BE –Lapangan Merdeka Bintuhan boleh digunakan untuk lokasi kampanye. Namun dijadikan tempat terlarangan pemasangan atribut kampanye. Larangan ini berdasarkan hasil rapat antara KPUD dan Pemkab Kaur. \"Agar tidak mengganggu keindahan,\" kata Ketua KPUD Kaur Arfan Efendi SPd, kemarin.
Berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, menyatakan bahwa peserta Pemilu yang sudah ditetapkan pada Pleno KPU Pusat, dapat menyelenggarakan kampanye setelah 3 hari penetapan.
\"Kegiatan kampanye juga dilarang ditempat ibadah dan gedung pemerintah. Selain itu alat peraga yang dipasangkan harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat. Hal ini diatur agar tidak mengganggu ketertiban dan keindahan kota,\" katanya.
Sedangkan Taman Bineka dan Tama Lalu Lintas diperbolehkan menjadi tempat pemasangan atribut partai. Serta, kampanye ditempatkan ditempat pribadi harus mendapatkan izin dari pihak bersangkutan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melapor kepada pengawas pemilu dan KPUD.
\"Karena setiap mengumpulkan massa lebih dari 100 orang harus ada izin resmi, baik kepala desa dan kepolisian, sehingga nantinya tidak ada hal-hal yang tidak dinginkan,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: